Memasuki tahun 2026, sebuah kebijakan inovatif sekaligus memicu perdebatan hangat lahir dari Pemerintah Kota Depok. Di bawah payung regulasi perlindungan anak dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, muncul sebuah wacana yang sangat serius di mana setiap anak balita di wilayah tersebut disarankan, bahkan dalam beberapa tahap disebut sebagai wajib lulus dari kurikulum keselamatan air dasar. Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tingginya angka kecelakaan air pada anak di lingkungan rumah tangga dan sebagai upaya untuk membentuk generasi yang tangguh sejak dini. Sontak, kebijakan ujian renang ini menjadi topik utama di kalangan orang tua dan lembaga pendidikan anak usia dini.
Landasan utama dari kebijakan di Depok ini adalah filosofi bahwa kemampuan bertahan hidup di air (water survival) adalah hak dasar setiap individu, sama pentingnya dengan kemampuan membaca atau menulis. Pada tahun 2026, infrastruktur kota yang semakin modern dengan banyak hunian vertikal dan fasilitas kolam renang pribadi menuntut kewaspadaan ekstra. Dengan mewajibkan anak balita untuk memiliki kemampuan dasar seperti mengapung mandiri (self-rescue), diharapkan angka fatalitas akibat tenggelam dapat ditekan hingga titik nol. Pemerintah kota pun mulai bekerja sama dengan berbagai klub renang lokal untuk menyediakan fasilitas ujian yang terstandarisasi dan ramah anak.
Proses untuk bisa dinyatakan wajib lulus ini tentu tidak semudah membalikkan telapak tangan dan tidak menggunakan standar atlet profesional. Fokus utama dari ujian renang ini adalah kemampuan anak untuk tetap tenang saat terjatuh ke dalam air, mampu membalikkan badan ke posisi telentang untuk bernapas, dan mampu menggapai pinggiran kolam terdekat. Para ahli psikologi anak di Depok dilibatkan untuk memastikan bahwa metode ujian tidak menimbulkan trauma, melainkan justru membangun kepercayaan diri anak. Di berbagai sudut kota, kini mulai menjamur sekolah renang khusus bayi dan balita yang kurikulumnya sudah disesuaikan dengan standar baru yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat.
Namun, kebijakan ini tidak luput dari kritik, terutama terkait dengan beban biaya dan kesiapan fasilitas publik bagi warga kurang mampu. Masyarakat mempertanyakan apakah status “wajib” ini akan membebani orang tua secara finansial.
